– Pengendara yang memiliki kendaraan seperti mobil diesel, truk hingga bus di Jakarta dapat menghadapi denda mencapai Rp 50 juta.
Tuntutan tinggi tersebut ditetapkan berdasarkan setiap knalpot individu.
Ya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenakan denda sebesar Rp 50 juta untuk kendaraan yang gagal memenuhi standar uji emisi.
Kepala Penyelidik PNS dari Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat, mengatakan bahwa kendaraan yang ketahuan melanggar aturan dapat dituntut dengan denda tertinggi sebesar Rp 50 juta atau bisa juga diancam dengan hukuman penjara selama enam bulan berdasarkan Peraturan Daerah No. 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
“Hukumannya mencapai denda tertinggi Rp 50 juta. Tidak ada hukuman terendah yang ditetapkan. Namun berdasarkan pengalaman sebelumnya, kebanyakan pelanggar biasanya membayarnya dengan jumlah sekitar Rp 3 juta,” kata Tamo setelah menyelesaikan operasi pengecekan emisi gas buangan di Jl. TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur pada tanggal 15 April 2025 seperti dilaporkan oleh Kompas.com.
Tamo mengatakan bahwa kendaraan yang tertangkap dalam operasi penertiban pengujian emisi akan segera dikenakan sanksi hukum dan dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada bulan Mei tahun 2025 nanti.
“Jika gagal, kita akan segera mengajukannya untuk persidangan UCC,” jelasnya kepada para pewarta di tempat tersebut.
Operasi penertiban uji emisi di wilayah Ciracas menargetkan kendaraan bermotor diesel karena sebagai salah satu sumber utama polusi udara di Jakarta.
“Bila dibandingkan dengan sepeda motor, emisi dari truk dan bus dapat mencapai 100 kali lebih banyak. Oleh karena itu, kami fokus pada kendaraan besar,” terang Tamo.
Ketua Subkelompok Pencegahan Pencemaran Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Tiyana Brotoadi, menyatakan hal yang sama.
Tiyana mementahkan bahwa tindakan tersebut dimaksudkan untuk memberi peringatan kepada para pemilik usaha transportasi agar tidak lengah dalam memelihara armada mereka.
“Walaupun telah berhasil menyelesaikan tes KIR atau pengujian emisi berkala, pemeliharaan kendaraan masih penting untuk diperhatikan. Banyak kasus dimana seseorang berpikir mereka lulus KIR, namun ketika diuji secara langsung di lapangan hasilnya tidak memenuhi standar,” jelas Tiyana.
Setelah penyergapan di Jakarta Timur, tindakan serupa akan dilakukan di daerah barat dan utara.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk memperluas sosialiasi melalui platform media guna membuat warga semakin sadar tentang emisi dari kendaraan mereka.