– Pengendara yang memiliki kendaraan seperti mobil diesel, truk hingga bus di Jakarta dapat menghadapi denda mencapai Rp 50 juta. Tuntutan tinggi tersebut ditetapkan berdasarkan setiap knalpot individu. Ya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenakan denda sebesar Rp 50 juta untuk kendaraan yang gagal memenuhi standar uji emisi. Kepala Penyelidik …
Read More »Wajib Tahu, Arti Kode A dan B di Rest Area Jalan Tol Harus Diketahui Pemudik
– Arti kode A dan B di rest area jalan tol harus diketahui pemudik, begini penjelasan Jasa Marga. Perjalanan jauh saat mudik lebaran dengan mobil tentu sangatlah melelahkan meski melewati jalan tol, jika sudah begitu pengemudi harus istirahat. Bagi pengguna jalan tol, bisa memanfaatkan waktu istirahatnya di Tempat Istirahat dan Pelayanan …
Read More »