– Sebanyak sembilan lokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disegel oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kamis (13/3/2025).
Penyegelan ditandai dengan pemasangan papan peringatan. Ke-sembilan tempat itu dianggap melanggar aturan lingkungan.
Sembilan lokasi tersebut terbagi di dua kawasan, pertama kawasan Gunung Geulis terdiri dari tiga lokasi, yaitu Summarecon Bogor, Golf Gunung Geulis, dan Rainbow Hills Golf.
Kedua, kawasan Puncak, terdiri dari enam lokasi, yaitu PT Pinus Foresta Indonesia, PT Kurnia Puncak Wisata, CV Mega Karya Nugraha, PT Bobobox Asset Managemen, PT Jelajah Handal Lintasan, dan PT Farm Nature & Rainbow Add.
Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas menyebutkan pemerintahan di era Presiden Prabowo Subianto ingin membenahi segala aspek untuk mewujudkan clear and clean government.
, Kamis.
Ia menjelaskan dua kawasan tersebut menjadi fokus dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena Gunung Geulis merupakan hulu Sungai Cikeas dan Puncak merupakan hulu Sungai Ciliwung.
“Kalau di sini jadi rumah semua, kalau di sini sungainya rusak. Lingkungannya rusak, ya, di sininya habislah, karena kan ini hulu, gunungnya di sini. Nah ini yang mesti dibenahi,” ujarnya.
Sementara, Hanif Faisol menjelaskan Presiden Prabowo Subianto menginginkan penegakan aturan tanpa pandang bulu, sehingga pihaknya melakukan langkah-langkah evaluasi terkait penggunaan lanskap.
“Langkah-langkah secara sistematis dan struktural untuk mengembalikan fungsi DAS (daerah aliran sungai) hulu menjadi sangat penting,” kata Hanif Faisol.
Deputi Bidang Gakkum Kementerian LH Irjen Rizal Irawan memaparkan sembilan lokasi tersebut disegel dan tidak boleh beroperasi, menunggu hasil kajian dari ahli sekitar dua pekan ke depan.
“Apakah hanya melengkapi izin, atau melengkapi fasilitas, sarana prasarana, atau mungkin paling parah pembongkaran. Itu ahli yang menentukan,” papar Rizal.
Hasil kajian tersebut juga akan menyatakan seberapa besar lokasi tersebut berkontribusi pada kerusakan lingkungan.
Sebelumnya, Zulhas dan Hanif bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyegel empat tempat wisata di kawasan Puncak, Kamis (6/3/2025).
Keempatnya adalah Pabrik Teh PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP) – yang berada di dekat kawasan resapan air Telaga Saat dan berpotensi mengancam ekosistem serta ketersediaan air masyarakat.
Lalu, PTPN I Regional 2 Gunung Mas yang lokasi wisatanya dinilai tidak sesuai dengan peraturan lingkungan.
PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park), yang melakukan perluasan pembangunan tanpa izin hingga mencapai 15.000 meter persegi.
Dan, Jembatan Gantung Eiger Adventure Land, Megamendung, dinilai tidak sesuai dengan tata lingkungan.
Tempat-tempat tersebut dianggap menyalahi aturan lingkungan dan menjadi salah satu penyebab banjir di Puncak Bogor.