Sakit Hati Nama Kota Diusulkan Tantri dll? Tobing Ingatkan: Sejarah Penting Tidak Boleh Dirubah!



– Nama band KotaK yang diberikan oleh Cella, Chua, dan Tantri disuarakan oleh para eks anggotanya, yakni Posan Tobing, Icez, dan Pare. Mereka berpendapat bahwa protes karena dianggap sebagai pendirinya.

Lebih jauh lagi, sesuai dengan pendapat Posan Tobing dkk., pemberian nama kota tersebut dilaksanakan tanpa adanya pengakuan dari orang-orang yang awalnya berperan aktif dalam mendirikan serta bahkan mengusulkan namanya.

Sebagaimana diketahui, di awal KotaK beranggotakan empat orang yakni Posan, Cella, Icez, dan Pare. Saat ini, hanya tinggal Cella saja dari anggota asli tersebut. Setelah itu, kelompok ini diperkaya dengan kehadiran Tantri dan Chua.

Menghadapi langkah Cella yang telah mengurus hak cipta atas nama KotaK, Posan dan Pare merasa amat letih hati. Mereka berdua tidak bisa memahami sikap Cella yang seperti menyingkirkan masa lalu bersama KotaK.

“Begini, tentang Cella (gitaris dan anggota tim lama), coba tanyakan saja pada hatimu sendiri. Yang penting adalah jika Cella yang ada di sana masih hidup berarti juga hidup di sini, ‘kan? Jika dia masih bernafas, pastinya akan mengetahui bagaimana sejarah tersebut terbentuk,” ucap Posan Tobing saat ditemui di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Posan dan Pare sama-sama marah dengan ucapan Cella yang menyatakan bahwa KotaK hanya melibatkan dirinya sendiri, Chua, dan Tantri. Perkataan tersebut seakan-akan tidak memperhitungkan kontribusi Posan, Pare, dan Icez dalam pendirian KotaK.

Jadi jangan hanya berkata ‘kita adalah KOTAK’. Para pendirilah yang sebenarnya menjadi sorotan.
the origins founder
Kotak adalah saya, Pare, serta Icez; kami tak mengetahui alasan mengapa nama tersebut secara tiba-tiba muncul dalam daftar Hak Kekayaan Intelektual dan telah terdaftar,” jelas Posan.

BACA JUGA:  Sosok Waitatiri Mahasiswi Indonesia yang Bikin Kagum,Bukunya Jadi Bahan Ajar di Harvard University

Pada kesempatan tersebut, Posan dan Pare juga berbagi cerita tentang asal-usul pembentukan KotaK. Ternyata, Pare, yang pada waktu itu merupakan vokalis utama, adalah orang yang pertama kali mengusulkan nama KotaK.

Jika ceritanya dimulai dari tahun 2004, kami bergabung dengan Dream Band yang terdiri atas delapan grup musik. Kami mengaudisi untuk posisi vokalis, gitaris, bassist, dan drummer. Setelah proses seleksi, tim kami dipilih menjadi satu-satunya pemenang. Pada saat empat orang pertama bertemu, kami masih belum memiliki nama,” jelas Pare.

“Terakhir, kami diminta untuk mencari sebuah nama. Saya secara kebetulan menyebutkan KotaK, yang sudah memiliki konsep, ilustrasi, logo, serta filosofi dan bukanlah sesuatu yang dibuat sembarang,” jelasnya.

Posan, Pare, dan Icez baru saja menyadari bahwa nama KotaK sudah dilindungi hak paten oleh Cella, Chua, dan Tantri pada tahun 2023. Sebenarnya, pendaftaran patennya dimulai dari tahun 2014.

Tentu saja, sewaktu mendaftar, Posan, Pare, dan Icez telah resmi keluar dari anggota KotaK. Meski begitu, ketiganya masih merasa kecewa lantaran Cella tidak mengonsultasikannya terlebih dahulu dengan mereka.

“Pada tahun 2014, mereka menyembunyikan pendaftarannya. Pada 2023 ini, setelah tidak lagi menjadi peserta, barulah kita mengetahuinya. Wajar saja jika aku merasa kesal. Sebab, mulai dari awal, Posan, Icez, dan Cella juga mengerti bagaimana sebenarnya situasinya,” jelas Pare.

“Mengapa tidak mengatakan langsung, seperti ‘Saya mendaftar ya namanya,’ jadi terdengar lebih adil dan nyaman. Kok malah pakai orang di antara kita, Tantri dan Chua?” katanya.

Berdasar hal tersebut, Posan, Pare, serta Icez secara akhirnya mengajukan tuntutan perdata atas ketidaksesuaian kontrak kepada Cella di Pengadilan Negeri Sleman. Tuntutan ini diajukan pada tanggal 15 November 2024.

BACA JUGA:  India Cerita Pengalaman Berikan Makan Siang Gratis Saat Terima Prabowo

Pada tanggal 13 Maret 2025, Pengadilan Negeri Sleman menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk mengevaluasi dan memutus kasus gugatannya. Kemudian, hakim pun meresmikan permohonan pengecualian dari pihak Cella.

Tidak setuju, Posan dan kawan-kawannya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Akan tetapi, tanggal 15 Mei 2025, pengadilan tingkat atas menolak permohonan banding mereka dan memperkuat vonis dari PN Sleman.

Posan bersama kedua mantan anggota KotaK yang lain berniat untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah itu. Tindakan Posan dan kawan-kawannya ini tidak dimaksudkan karena soal uang, melainkan supaya sejarah KotaK tetap utuh tanpa perubahan.

“Sungguh, tujuannya bukanlah uang. Terdapat nilai historis yang perlu diklarifikasi lagi. Nilai-nilai tersebut tak bisa diubah. Pada tahun 2004, Pendirian Kotak ini dimulai oleh Pare, Posan Tobing, Icez, serta Shella. Hal itu tetap demikian,” jelas Posan. (*)

Check Also

Kecelakaan di Jerez Dorong Marc Marquez Raih Kemenangan MotoGP Prancis 2025

Kecelakaan di Jerez Dorong Marc Marquez Raih Kemenangan MotoGP Prancis 2025

, Jakarta – Marc Marquez memenangkan perlombaan sprint (sprint race) MotoGP Prancis 2025 Di Le …