Komitmen Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling (YSK) untuk mengarahkan pemerintahannya agar menjadi bersih serta tidak berkorupsioner tetap memberikan dampak positif yang dapat diamati secara konkret.
Sejak memulai periode kepengurusannya, Gubernur YSK sudah menyatakan bahwa prioritas utama di tahap awal adalah membersihkan birokasi dari tindakan korupsi serta sikap yang tak teratur.
“Kegiatan pertama kita adalah memberantas korups. Pemerintahan yang baik dan bersih, hal tersebut amat diperlukan oleh masyarakat Sulut,” tegas YSK.
Selanjutnya, Gubernur YSK menyatakan bahwa korupsi tidak hanya berhubungan dengan uang, melainkan juga berkaitan erat dengan disiplin diri serta tanggung jawab saat melakukan pekerjaan.
Dia menegaskan kepada semua pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar tidak menyia-nyiakan waktu kerja dan tidak berada di luar kantor saat jam kerja.
“Waktunya jangan dibagi-bagi. Jangan merusak waktu. Tak boleh ada orang bersantai saat jam kerja. Aku tak ingin kamu berkeliling tanpa memiliki tujuan pekerjaan,” tegas YSK.
Komitmen Gubernur YSK bukan sekadar retorika. Bukti nyata adalah bahwa saat ini Polda Sulut sudah mencantumkan empat pegawai negeri dari Pemerintah Provinsi sebagai tersangka dalam kasus diduga penyalahgunaan Dana Hibah GMIM.
Sebaliknya, tuduhan korupsi di Dinas Komunikasi dan Informatika masih terus ditindaklanjuti dalam proses pemeriksaan yang mendalam.
Menariknya lagi, pihak Pemerintah Provinsi sama sekali tidak campur tangan dalam keseluruhan rangkaian proses hukum tersebut.
“Penerapan hukum perlu dilakukan dengan profesional. Kami melihat Pemprov Sulut tidak mengganggu jalannya proses hukum yang merupakan tugas Polda Sulut. Dengan demikian, praktik korupsi dalam birokrasi dapat berlangsung dan ini sangat baik untuk mendorong pemerintahan YSK-Victory agar tetap bersih,” ungkap Panglima Besar Tosbro 08 Sulut, Jim Yon.
Langkah tersebut mencerminkan komitmen Gubernur YSK untuk memperbaiki sistem birokrasi dan menghilangkan kebiasaan-kebiasaan yang merugikan warga negara. Tanpa ada campurtangan pada jalannya hukum, publik kini bisa menyaksikan bukti konkret dari niat baik mereka dalam memberantas korupsi yang dinyatakan sejak awal masa jabatan YSK. ***