Gubernur Bali Wayan Koster menyebut bahwa dia telah dipanggil oleh Wakil Menteri Industri Faisol Riza guna mendiskusikan tentang pembatasan penjualan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan volume kurang dari 1 liter di Pulau Bali.
Meskipun jadwal pemanggilannya belum ditetapkan, Koster menyatakan dirinya sudah bersiap untuk bertemu dan menjelaskan ke pihak Kementerian Perindustrian terkait larangan yang dimaksud.
“Bila dipanggil, saya hadir dan saya akan menjelaskannya,” ujar Koster di kantor DPRD Bali, Senin (14/4).
Satu topik utama yang akan diulas pada pertemuan itu meliputi aspek kerjasama antara pemerintahan nasional dan lokal dalam menyusun peraturan.
Koster mengatakan bahwa pejabat yang bertanggung jawab di suatu wilayah memiliki wewenang untuk membentuk aturan sendiri tanpa harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan inspeksi sesuai permintaan lokal.
“Tidak perlu koordinasi ini diwajibkan untuk daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, Koster tidak ingin merespons komplain dari para pelaku usaha yang protes karena dilarang untuk menjual air minum dalam kemasan (AMDK) plastik dengan volume kurang dari satu liter. Bahkan, Koster telah menyatakan ancaman bahwa dia akan mencabut izin usaha terhadap mereka yang tetap bersikeras dalam produksi dan penjualan AMDK plastik tersebut.
“Tetap saja berjalan meski ada keberatan, kalau keberatan kurang dari 1 liter, baiklah, tapi untuk yang lebih dari itu tidak diperbolehkan,” ucapnya di Kantor Gubernur Bali, Kamis (10/4).
Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) mengungkapkan protes atas peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali melarang penjualan air minum kemasan dalam botol plastik dengan volume kurang dari 1 liter. Aturan ini dicantumkan dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih, bertujuan untuk membatasi penggunaan sampah plastik sekali pakai.
Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat meminta Pemerintah Provinsi Bali untuk mengevaluasi kembali keputusan tersebut.
Rachmat menganggap bahwa pelarangan penjualan air minum dalam kemasan botol plastik dengan volume kurang dari 1 liter akan memiliki dampak langsung pada situasi finansial perusahaan, pekerja, sektor transportasi, ritel, serta pariwisata di Bali.
Menurut dia, permintaan masyarakat serta turis akan ketersediaan AMDK dalam botol plastik yang berkapasitas kurang dari satu liter ternyata cukup besar jika dilihat dari aspek finansial maupun pergerakan mereka.
Menurut dia, AMDK kemasan plastik dengan volume kurang dari 1 liter yang tersebar di kalangan masyarakat sudah bersifat ramah lingkungan. Ini dapat dilihat dari peningkatan sebesar 50% dalam penggunaan bahan non-plastik serta bentuk botol yang menjadi lebih ringkih jika kita bandingkan dengan produk serupa sepuluh tahun silam. Banyak produsen AMDK saat ini memakai material daur ulang untuk pembuatan barang mereka, termasuk jenis AMDK plastik yang mencapai tingkat keberlanjutan hingga 100%, sehingga sangat mudah diproses kembali.
“Berdasarkan data nasional, lebih dari 70 persen produk AMDK tersebut telah didaur ulang,” tambahnya.