JAKARTA,
Kementerian Hukum menyebutkan bahwa Paulus Tannos, tersangka kasus suap E-KTP yang sedang dituntutan oleh pihak berwenang, enggan untuk menyerahkan dirinya dengan sendirinya ke pemerintahan Indonesia.
“PT (Paulus Tannos) pada posisinya saat ini belum mau menyerah dengan rela,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum, Widodo, ketika dihubungi, pada hari Senin, 2 Juni 2025.
Widodo menyebut bahwa Paulus Tannos telah meminta penangguhan penahanan ke pihak berwenang di Singapura.
“PT saat ini sedang memohon penundaan tahanan ke pengadilan diSingapura serta otoritas hukumnya, sejalan dengan permintaan dari PemerintahRI, tetapi masih terus mencoba menentang permohonannya sendiri,” jelasnya.
Pemerintah sudah mengajukan permintaan ekstradisi ke otoritas diSingapura pada tanggal 20 Februari 2025, serta memberikan informasi lebih lanjut pada 23April 2025 lewat saluran diplomatis.
Sidang pra-musyawarah ekstradisi Paulus Tannos akan dilangsungkan di Mahkamah Singapura pada tanggal 23 sampai 25 Juni 2025.
Status saat ini dari PT (Paulus Tannos) tetap dalam kondisi penahanan.
committal hearing
(sidang pra-perkara) sudah ditetapkan pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025,” kata Widodo.
Mantan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menyampaikan bahwa semua berkas yang dituntut oleh otoritas di Singapura dalam konteks penyerahan ekstradisi pelarian kasus E-KTP, yaitu Paulus Tannos, telah siap dan lengkap.
Dia menyebutkan bahwa kasus Paulus Tannos di Singapura hanya tinggal menunggu sidang pengadilan.
“Paulus Tannos hanya menunggu giliran persidangan, karena seluruh berkasnya telah diselesaikan dan diserahkan kepada Menteri Luar Negeri, yang kemudian mengirimkannya ke otoritas Singapura,” jelas Supratman saat ditemui di Gedung Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, pada hari Rabu (14/5/2025).
Walaupun begitu, Supratman menyebut bahwa pemerintah menginginkan agar Paulus Tannos dengan kemauannya sendiri kembali ke Indonesia guna menjalani proses hukumannya.
“Untuk saat ini kami berdoa semoga orang tersebut dengan rela hati akan meminta untuk kembali dan menyelesaikan tanggung jawab hukumannya di sini,” katanya.