– BANDARLAMPUNG – Sampai saat ini masih belum jelas bagaimana nasibnya
honorer non-database BKN
yang gagal dalam pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahap kedua.
Pada pengumuman kelulusan
PPPK
tahap 2, mereka menerima kode R4 tanpa huruf L.
Selanjutnya untuk tenaga honor yang terdaftar dalam database BKN dan tidak lolos seleksi, baik dengan kode R2 maupun R3, sesuai peraturan akan ditetapkan sebagai PPPK Jangka Pendek.
Walaupun demikian, kriteria pendaftaran PPPK paruh waktu masih belum jelas. Contohnya, apakah semua tenaga kontrak yang gagal dalam seleksi di sebuah institusi wajib diajukan sekaligus, atau dapat diajukan secara berkala.
Anehnya, Basis Data Honorer BKN Terdaftar di R4, Apakah Dapat Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Jika dilakukan secara bertahap, apa saja kriterianya dalam menentukan para tenaga honor yang terdaftar pada basis data BKN dan akan diberikan prioritas untuk diajukan?
Apakah antrian didasarkan pada umur seseorang mulai dari yang paling tua, atau merujuk kepada hasil nilai tes kompetensi? Contohnya, orang dengan nilai lebih tinggi diberi prioritas terlebih dahulu dalam pengajuan.
Jadi, mengenai nasib tenaga honor yang tidak masuk dalam database BKN dan gagal dalam seleksi PPPK tahun 2024, pemerintah daerah masih belum dapat memastikan kondisi ini.
Laporan JPNN menyebutkan bahwa beberapa daerah mengambil kebijakan yang sama karena masih menantikan arahan dari pemerintah pusat.
PPK Part-time Mendapatkan Penghasilan, Bukan Menggunakan Kata Gaji
Pegawai PNS Honorer Dibayar Sesuai Upah, Bukan Sebagai Gaji
Tenaga Kontrak Diupahi Tanpa Disebutkan sebagai Gaji
Sistem Pembayaran untuk Tenaga Non-PNS Berbeda dengan Gaji Biasa
Jasa yang Dilakukan oleh Pegawai Paruh Waktu Dipertimbangkan dalam Bentuk Dana Khusus
Tidak Ada Penyebutan istilah “Gaji” bagi Para Petugas Sementara
Bentuk Remunerasi Bagi Karyawan Tak Tetap Tidak Disamakan dengan Tunjangan Gajian
Para Pejabat Sementara Memperoleh Pendapatan Berdasarkan Kesepakatan Kerja
Pencairan Dana Untuk Personel Non-Tetap Tidak Terkait Langsung dengan Struktur Gaji Instansi
Mekanisme Pembayaran untuk Karyawan Harian Berbeda dari Skema Gaji Reguler
Vice Gubenur Lampung Jihan Nurlela contohnya, menyebutkan bahwa prosedur pengangkatan pegawai bagi tenaga honor yang tidak masuk dalam database BKN belum lulus seleksi PPPK tahun 2024 saat ini sedang menantikan petunjuk dari BKN.
“Yang belum diterima pasti memiliki proses lanjutan dan akan ditangani oleh BKD yang bersangkutan, serta kami akan tetap bekerja sama,” kata Jihan Nurlela di Bandarlampung, Selasa (8/7).
Mengenai 5.469 SK PPPK tahap pertama dalam lingkup Pemerintah Provinsi Lampung, Jihan Nurlela menyampaikan bahwa pembagiannya paling lambat akan dilakukan hingga akhir Juli 2025.
Pencarian Data Pendaftar PPPK Tahun 2024 Kembali Diperiksa, Tenaga Honor yang Menyembunyikan Status Mungkin Merasa Cemas
“Saya bersama Gubernur Lampung telah mengajukan serta mendesak penyelesaian pemeriksaan dan pengelolaan administratif PPPK di lingkungan Pemprov Lampung yang akan ditunjuk,” ujarnya.
“Terdapat total sebanyak 5.469 SK PPPK Provinsi Lampung untuk tahap pertama yang akan didistribusikan paling cepat di akhir bulan ini,” tambahnya.
Sedangkan penyaluran SK PPPK tahap dua akan diserahkan kepada sebanyak 1.122 individu.
5.469 Penerima PPPK Tahap Pertama Masih Menunggu Pelantikan, Tidak Menerima Gaji Selama Beberapa Bulan
“Tetapi, untuk tahap kedua ini masih dalam proses administrasi dan verifikasi terlebih dahulu yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung, mengingat pengumuman tersebut baru saja dikeluarkan pada hari Senin lalu,” katanya.
Ia mengatakan bahwa pengiriman SK PPPK oleh Pemerintah Provinsi Lampung tidak termasuk terlambat, karena berdasarkan petunjuk Badan Kepegawaian Negara, batas akhir pengiriman harus dilakukan paling cepat tanggal 1 Oktober 2025.
“Sesungguhnya saat ini belum terlalu telat, karena petunjuk dari BKN kepada pemerintah daerah dengan kemampuan masing-masing untuk menyerahkan SK PPPK paling akhir tanggal 1 Oktober. Dengan kata lain, Pemerintah Provinsi Lampung masih berada di bawah batas waktu yang telah ditetapkan oleh pusat,” lanjutnya.
(sam/antara/jpnn)