Jakarta, IDN Times
– Mendagri, Tito Karnavian, menyatakan tidak memiliki informasi tambahan tentang sumber daya migas di keempat pulau Aceh yang saat ini berada dalam batasan Sumatera Utara (Sumut).
Menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025, pemerintah mengatur agar empat pulau yang terletak di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke dalam cakupan wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Empat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulai Panjang, Pulau Mangkir Ketek, serta Pulau Mangkir Gadang.
“Saya tidak mendengar tentang hal itu. Ini adalah kali pertama saya mengetahui informasi tersebut,” katanya saat berbicara dengan wartawan di Istana Presiden Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Pemerintah Daerah Dapat Mengadakan Rapat di Hotel, Wakil Menteri Dalam Negeri: Harus Sesuai substansinya
1. Tito menyambut baik ide pemerintah provinsi bekerja sama mengelola empat pulau tersebut.
Walaupun demikian, Tito menyampaikan penghargaan atas ide dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menyarankan untuk mengatur potensi sumber daya di keempat pulau itu bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Aceh.
Tito sepenuhnya mensupport ide-ide yang berasal dari pemerintahan setempat tersebut.
Maka itu benar-benar hebat apabila diselesaikan dari dasarnya sendiri, kami di pusat akan sangat gembira. Kami menginginkan hal tersebut pada setiap penanganan batas wilayah kita untuk terus mencoba memastikan adanya.
win-win
“di antara wilayah-wilayah yang bertetangga,” jelasnya.
Maka, jika contohnya Bapak Gubernur, Bapak Bobby, serta Bapak Muzakir Manaf (Gubernur Aceh) melakukan dialog guna pengelolaan bersama,
why not?
Kami sungguh gembira. Kami tentu akan memberikan dukungan,” lanjut Tito.
Menteri Dalam Negeri Mengizinkan Pemerintah Daerah Melakukan Acara di Hotel dan Restoran
2. Ketidakjelasan batasan wilayah mengakibatkan dampak negatif terhadap pengembangan daerah.
Tito menyebutkan bahwa ada empat pulau di Aceh yang termasuk dalam wilayah Sumut dan hal tersebut terkait dengan pemecahan perselisihan perbatasan antara daerah. Ini karena bila batas wilayah tidak jelas, dapat mempengaruhi perkembangan pembangunan di area setempat.
“Sementara batasan wilayah belum ditentukan, maka ketidakjelasan hukum masih terusberlanjut. Hal ini mempengaruhi proyek-proyek pembangunan, distribusi dana dari pemerintah pusat, dan juga merembet pada aspek-aspek perencanaan dalam pembangunan,” jelasnya.
Menteri Dalam Negeri Tidak keberatan Bila Terdapat Gugatan Empat Kepulauan di Aceh Menjadi Bagian dari Sumatera Utara
3. Menteri Dalam Negeri menyatakan dirinya tanpa kepentingan pribadi
Tito menyatakan bahwa tak ada konflik pribadi dalam penanganan perselisihan terkait empat pulau di Aceh itu. Lagi pula, permasalahan batasan wilayah semacam ini masih sering ditemui di berbagai tempat di Indonesia.
Tito menyebutkan bahwa keputusan tersebut bukanlah hasil dari satu pihak saja, tetapi telah melewati serangkaian proses yang cukup lama serta mencakup partisipasi berbagai lembaga. Akan tetapi, kedua wilayah itu tak pernah bersedia menerima kesepakatan tersebut.
Terkait dengan perbatasan darat diantara wilayah Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah telah berhasil dicapai kata sepakat dari kedua belah pihak yaitu pemda setempat. Akan tetapi, untuk batas lautan masih belum ada titik temu, maka urusan penetapan tersebut diberikan kepada otoritas tingkat nasional.
Dia mengatakan bahwa mereka tidak memiliki kepentingan pribadi, hanya saja perlu menuntaskan batasan wilayah, baik di antara provinsi, antara kabupaten, antara kotamadya dan kabupaten, serta kecamatan; total mencapai ratusan yang harus terselesaikan.
Menteri Dalam Negeri Suruh Pemerintah Daerah Cepatkan Penyediaan Air untuk Pertanian dan Sistem Irigasi
-
Tito menyambut baik ide pemerintah provinsi bekerja sama mengelola empat pulau tersebut.
-
Ambiguitas dalam batasan wilayah dapat mengakibatkan hambatan terhadap pengembangan area tersebut.