Rumah duka Arya Daru Pangayunan (39) yang berada di Jalan Munggur, Jomblang, Janti, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta terlihat sunyi pada hari Selasa (8/7).
Arya merupakan seorang perwira dari Departemen Luar Negeri yang tubuhnya ditemukan dalam kamar kontrakan di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, dengan keadaan wajah dan kepala ditutup pita lem.
Pantauan
beberapa rangkaian bunga dukacita dari keluarga dan sahabat mulai mengisi rumah duka.
Sebagian dari mereka adalah lulusan keluarga alumni ilmu hubungan internasional UGM (Kahigama) serta sahabat-sahabat HI angkatan tahun 2005.
Ikuti Belasungkawa atas Kepulangan Sahabat Kami Arya Daru Pangayunan. Keluarga Besar Lulusan Ilmu Hubungan Internasional UGM (KAHIGAMA),
Tulislah puisi bunga itu.
Di sisi lain, hingga kini belum ada anggota keluarga yang dapat dimintai wawancara. Seorang tokoh yang berada di rumah duka menyampaikan bahwa keluarga saat ini sedang berada di Jakarta.
Almarhum merupakan seorang diplomat yang biasanya menangani masalah-masalah terkait warga negara Indonesia.
Kepala Divisi Perlindungan Warga Negara Indonesia dari Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengonfirmasi bahwa jenazah Arya Daru Pangayunan (39) yang ditemukan dalam kamarnya di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, dengan keadaan wajah dan kepala dibungkus selotip, merupakan seorang diplomat.
Kami dapat membenarkan bahwa saudara Arya Daru Pangayunan merupakan seorang diplomat muda dari Kementerian Luar Negeri. Sejauh ini dia menjalankan tugasnya dalam menghadapi berbagai masalah terkait warga negara Indonesia,” kata Judha kepada para jurnalis di Gedung DPR, Selasa (8/7).
“Di sini, Departemen Luar Negeri mengucapkan belasungkawa yang dalam kepada keluarga terkena dampak. Almarhum meninggalkan seorang isteri serta dua putra,” lanjutnya.
Judha menyampaikan bahwa penyelesaian perkara kematian Arya akan ditangani sepenuhnya oleh pihak kepolisian.
“Menteri Luar Negeri kini telah melimpahkan perkara tersebut kepada instansi yang berwewenang, dan kami akan mematuhi prosedur yang dijalankan oleh aparat kepolisian,” ujar Judha.
“Pertanyaan lebih lanjut terkait perkara ini dapat diajukan kepada aparat kepolisian,” ujar Judha.