JAKARTA,
– Tim manajemen Tokopedia-TikTok Shop menanggapi kebijakan pemerintah terkait implementasi pajak untuk transaksi pada platform e-commerce.
Perwakilan dari Tokopedia dan TikTok Shop menyampaikan bahwa mereka mendukung pembangunan sistem pajak yang adil serta jelas untuk semua pemegang kepentingan.
“Bila peraturan ini disetujui, kita harap pelaksanaannya mengakomodir keperluan memiliki waktu persiapan yang cukup dalam beberapa bidang,” jelas juru bicara Tokopedia dan TikTok Shop ketika dimintai pendapat.
, Kamis (26/6/2025).
” Ini meliputi persiapan teknikal dari platform serta kemampuan pedagang, terlebih lagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah, dalam menaati aturan yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, TikTok Shop mendorong upaya edukasi dan sosialisasi yang luas agar seluruh pihak memahami persyaratan yang berlaku.
Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga pengalaman pengguna, mendukung pertumbuhan UMKM, serta berkontribusi positif terhadap perkembangan ekonomi digital Indonesia.
Lami tetap memperkuat kolaborasi dekat dengan Direktorat Jenderal Pajak guna menjamin siaga teknologi, sambil membantu dalam penyuluhan dan komunikasi bagi para pedagang yang ada di platfom kami,” ungkap Jurufikir Tokopedia dan TikTok Shop.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, pihak berwenang berniat mengenakan pajak pada transaksi yang terjadi di platform belanja daring seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, Blibli, sampai Bukalapak.
Mengutip
Reuters
Pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025, platform perdagangan elektronik kelak wajib mengurangi dan menyetorkan pajak pendapatan (PPh) senilai 0,5 persen ke toko online dengan omset tahunan mulai dariRp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar.
Selanjutnya, perusahaan e-commerce wajib mentransfer pembayaran pajak PPh yang telah dikumpulkan ke Direktorat Jenerala Pajak di Kementerian Keuangan.
Sebagai informasi, pajak serupa juga sudah diterapkan kepada UMKM yang berjualan offline dan memiliki omzet di atas Rp 500 juta, yakni PPh Final sebesar 0,5 persen.
“Arahan yang direncanakan ini, yang juga bertujuan untuk menciptakan kesetaraan antara toko online dan toko fisik, bisa diumumkan secepat-cepatnya bulan depan,” sebut salah satu sumber
Reuters
.
Sebuah sumber lain menyebutkan ada juga ancaman denda untuk platform perdagangan elektronik yang telat dalam pelaporan kewajiban perpajakan mereka.
Pernyataan para sumber ini diperkuat oleh isi presentasi resmi yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada para operator e-commerce, yang juga dilihat oleh Reuters.
Para sumber yang sudah menerima informasi secara langsung dari otoritas pajak tersebut mengharapkan agar identitas mereka disimpan kerahasiaan lantaran tidak memiliki izin untuk berkomentar di hadapan publik perihal masalah ini.
Penjelasan Ditjen Pajak
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Rosmauli mengungkapkan, pemerintah berencana menunjuk e-commerce di Indonesia untuk memungut pajak kepada toko online.
Namun, saat ini rencana tersebut masih belum dipastikan kapan akan diberlakukan karena aturannya masih difinalisasi oleh pemerintah.
“Saatu ini, ide untuk menetapkan pasar daring sebagai pengumpul pajak masih dalam proses penyempurnaan peraturan oleh pihak berwenang,” jelasnya ketika ditemui pada hari Rabu, 25 Juni 2025.
Rosmauli menyatakan bahwa keputusan itu diimplementasikan dengan maksud memberi pperlakuan yang sama bagi UMKM daring dan luring.
Sebelumnya, UMKM konvensional terkena Pajak Penghasilan (PPh) Final, sedangkan UMKM digital belum dipungut pajak penghasilan demikian.
“Pokok dari prinsip ini adalah mempermudah sistem perpajakan dan mewujudkan keadilan dalam pengelolaan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) secara daring dan luring,” ungkapnya.
Pada saat ini, ia masih belum bisa memberi banyak informasi tentang rencana tersebut.
Jelas saja, setelah peraturan resmi dicetak, pihak berwenang akan segera memberitahu masyarakatnya.
“Saat peraturan tersebut telah ditetapkan secara resmi, kita akan mengumumkannya dengan transparansi dan detail penuh,” katanya.
“Berlakunya menunggu ketentuannya diterbitkan,” imbuhnya.