– Pengendara yang memiliki kendaraan seperti mobil diesel, truk hingga bus di Jakarta dapat menghadapi denda mencapai Rp 50 juta. Tuntutan tinggi tersebut ditetapkan berdasarkan setiap knalpot individu. Ya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenakan denda sebesar Rp 50 juta untuk kendaraan yang gagal memenuhi standar uji emisi. Kepala Penyelidik …
Read More »