Fatwa Haram: Mengapa Kesenian Lokal Dianggap Gangguan?


Paling sedikit 50 lembaga pendidikan agama di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menerbitkan keputusan larangan terhadap lagu horeg—suatu bentuk seni daerah yang dikenal sebagai pertunjukan musik keras yang sering diselenggarakan dalam acara pernikahan atau pawai.

Pemimpin Pondok Pesantren Besuk di Pasuruan, Muhibbul Aman Aly, menyampaikan bahwa larangan tersebut dikeluarkan lantaran mereka merasa terdapat gangguan dari bunyi horeg yang memengaruhi warga sekitar serta menimbulkan kerusakan pada beberapa fasilitas publik.

Banyak penduduk Pasuruan, termasuk Ahmad Zainudin, memberikan dukungan terhadap keputusan itu. Menurutnya, kreatifitas dalam horeg telah melebihi batasan yang diperbolehkan.

“Di beberapa lokasi, terdapat perayaan yang memaksa untuk merobohkan sarana umum, hal ini tentu saja mengganggu,” katanya.

Berdasarkan fatwa tersebut, Hermanto, seorang pengusaha horega di Madura, mengatakan bahwa tempat karaoke serta fasilitas hiburan serupa juga perlu tutup.

“Maka jika membicarakan hal yang diharamkan, tempat tersebut bisa saja dilarang, tergantung dari pandangan orang yang melihat. Selain itu, panitia tentu akan memberikan penggantian apabila terjadi kerusakan,” katanya.

Apa yang dimaksud dengan horeg dan apakah perlu diatur melalui aturan?

Gemuruh suara bass bergema dari ratusan
sound system
sangat besar dan berada di atas truk terbuka—yang dikemudikan oleh seorang pemuda.

Sementara berjalan, sejumlah orang terlihat menari sesuai ritme musik dangdut atau lagu pop yang dimodifikasi menjadi gaya tertentu.
disk jokey
Namun, tidak semua orang terlihat menyenangi situasi itu. Para ibu, remaja putri, dan anak kecil menggenggam telinganya erat-erat.

Ahmad Zainudin, penduduk Dusun Palengaan Laok, Kecamatan Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur, merupakan salah seorang yang merasakan dampak dari hadirnya alunan musik horeg.

Di wilayah tersebut, horeg sering tampil saat terjadi acara kegiatan warga, pesta kelulusan sekolah, serta perayaan-perayaan penting dalam agama Islam, termasuk festival budaya yang bertujuan memberikan hiburan bagi masyarakat.

Namun, bagi pria berusia 28 tahun ini, musik horeg telah melebihi batas. Menurutnya, alasan utamanya adalah karena musik tersebut mengganggu para pengunjung di dekat tempat penyelenggaraan acara yang mungkin sedang sakit atau butuh ketenangan, seperti lansia.

Bahkan antusiasme terhadap lagu horeg, menurut Zainudin, berlebihan karena adanya penambahan “gerakan yang tidak sopan”.

Hal yang paling mengganggu dari horeg itu
sound-
dia terdengar sangat keras, nada bass yang terlalu kuat, serta arak-arakan di jalan raya,” ujar Zainudin saat dikunjungi di rumahnya.

Dalam liputan media, terdapat juga mobil music yang memecahkan infrastruktur publik agar dapat melewati jalur tersebut.

Zainudin mengakui dirinya adalah seseorang yang menyukai musik dan kerap menulis lagu di studio musik.

Namun, dia mengatakan tidak dapat menikmati lagu-lagu yang sangat keras dan menyakitkan telinga. Terlebih lagi, menurutnya, suara bass dari
sound system
terlalu mendominasi.

Yang terdengar, ujar Zainudin, hanyalah bunyi yang tidak beraturan. “Tidak ada keseniannya [horeg], elemen seni menjadi hilang,” tuduhnya.

Tidak hanya Zainudin yang terganggu oleh lagu horeg. Penduduk Sumenep lainnya, Annur Rofiek Alamthani, juga mengalami perasaan serupa.

Seorang pemuda berusia 25 tahun mengakui kekesalan setiap kali mendengar suara yang keras dari
sound system
tersebut lewat rumahnya.

“Terkadang rumahku terasa bergetar, hal ini sangat menggangguku, alhamdulillah belum sampai rusak,” tambahnya.

Beberapa ratus pengajian di Jawa Timur mengeluarkan keputusan larangan merayakan hari besar nasional
Berbagai kampung halaman di wilayah Jawa Timur menerbitkan pernyataan larangan menyambut momen spesial negara
Banyak sekolah agama di seluruh Jawa Timur meluncurkan aturan dilarang memperingati acara penting bangsa

Keluhan Zainudin dan Annur Rofiek juga dialami oleh sejumlah masyarakat di berbagai wilayah lain di Jawa Timur.

Tidak lama yang lalu, beredar sebuah video yang menampilkan seseorang lanjut usia dari Kediri terlihat meraba dadanya saat mendengar suara gemerlap yang ramai, menjadi perbincangan di media sosial.

Di dalam videonya, wanita tua itu menyampaikan ketidaknyamanan serta kemarahan yang ia rasakan. Namun, pihak pengelola tempat hiburan tidak memperhatikannya.

Di Kota Pati, Jawa Tengah, seorang wanita pertengahan usia hampir menjadi korban pengeroyokan oleh para pemakai narkoba karena mengkritik tindakan mereka.
sound system
sangat besar ukurannya. Ia berhasil menghindari perlakuan kasar setelah memasuki rumah tersebut.

Belakangan ini, penduduk Desa Ngampelrejo, Kabupaten Tuban, merasa tidak nyaman karena dikenakan iuran senilai Rp600.000 per kepala keluarga demi menyewa 12 unit alat pengangkut sampah.

Alat musik ini direncanakan akan digunakan dalam perayaan karnival yang akan diselenggarakan bulan depan. Biaya iuran ini dinilai tidak hanya memberikan beban finansial bagi masyarakat, tetapi juga menyebabkan gangguan ketenangan.

Setelah mendengar keluhan tersebut, beberapa ponpes yang tergabung dalam Forum Satu Muharram 1447 H Ponpes Besuk Pasuruan menerbitkan fatwa larangan horeg.

Keputusan itu diambil dalam
bahtsul masail
sebuah acara yang mereka selenggarakan pada tanggal 26 hingga 27 juni kemarin.

Berdasarkan informasi dari pemimpin ponpes Besuk Pasuruan, Muhibbul Aman Aly, pertemuan tersebut dihadiri paling sedikit 50 lembaga pendidikan pesantren di Jawa Timur. Dalam acara itu, para peserta mendiskusikan berbagai topik terkini yang tengah ramai dibicarakan oleh masyarakat, termasuk lagu-lagu horeg.

“Pembahasan dan diskusi telah kami lakukan dengan melibatkan berbagai sudut pandang agar dapat menentukan aturan syariahnya,” katanya saat diwawancara oleh BBC News Indonesia, Senin (07/07).

Dalam rapat tersebut akhirnya kami menyepakati bahwa
Pada pertemuan itu selanjutnya kami menentukan bahwa
Saat sidang berlangsung, kami lalu memutuskan bahwa
Dalam diskusi itu nantinya kami mengambil keputusan bahwa
Selama acara musyawarah, kami kemudian membuat kesimpulan bahwa
sound
“Horeg sebagai hiburan dilarang,” ujar Muhib.

BACA JUGA:  Otto Toto Sugiri jadi Orang Terkaya Ke-5 di Indonesia, Kekayaannya Melonjak Rp26,32 Triliun

Muhib menyampaikan bahwa terdapat tiga hal yang menjadi dasar bagi ratusan ponpes dalam merilis larangan tersebut.

Salah satunya ialah suara horeg yang menurut mereka mengganggu serta merusak sarana publik, termasuk rumah penduduk.

“Kualitas suara tersebut mengganggu masyarakat, jelas terlihat. Di YouTube, ada video tentang atap rumah penduduk rusak akibat kebisingan, hal ini benar-benar terjadi. Kita membahas masalah ini lantaran banyak pengaduan dari warga,” katanya.

Selain itu, aktivitas horeg dianggap bertentangan dengan ajaran agama Islam. Hal ini terlihat dari tindakan menari lelaki dan wanita yang dinyatakan mengenakan pakaian minim.

Pasti hal yang sangat membuat kami khawatir adalah dampak dari kemerosotan nilai moral. Bayangkan saja bagaimana anak-anak kecil dapat menyaksikan peristiwa semacam ini, dengan adanya tarian seperti itu disaksikan oleh para bocah.

“Belum lagi diperkirakan di acara pesta tersebut terdapat banyak minuman beralkohol dan para peserta mabuk-mabukan,” katanya.

Muhib berharap peraturan larangan ini diikuti oleh masyarakat, terutama para pengelola tempat hiburan.

Di samping itu, dia juga mengajak pemerintah daerah di Jawa Timur untuk melanjutkan pelaksanaan fatwa tersebut dengan menyusun peraturan yang berkaitan dengan horeg.

“Kami hanya mengajak dengan cara beragama, menyampaikannya secara keagamaan. Mengenai kondisi di lapangan seperti apa, hal tersebut bukan kewenangan kami, melainkan kewenangan pemerintah,” ujar Muhib.

Ketua Divisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh, menyatakan bahwa ia memahami isi dari fatwa ini. Menurutnya, kegiatan horeg dapat menimbulkan kerugian, oleh karena itu diperlukan adanya aturan berupa fatwa terkait horeg.

“Mengingat ada
mafsadah
(kelemahan) yang diakibatkan oleh aktivitas horeg ini perlu diperhatikan serta dikendalikan, dan hal ini bersifat kontekstual. Oleh karena itu, undang-undang agama yang dibuat sebaiknya dimengerti secara menyeluruh beserta dengan situasinya,” katanya.
Niam
.

Jika kami dilarang, maka seluruh tempat hiburan juga seharusnya tutup.

Ketika mendengar larangan dari fatwa mengenai horeg, Hermanto selaku pemiliki Horeg Mega Audio di Pamekasan langsung menyatakan penolakan.

Laki-laki berusia 36 tahun memiliki satu unit losmen yang terdiri dari 12 kamar.
sound system
berukuran jumbo.

Di Pulau Madura, menurut Hermanto, musik horeg mulai muncul sekitar tahun 2022. Ia menjelaskan bahwa jenis musik ini biasanya diputar ketika ada pihak yang meminta mereka tampil dalam berbagai acara budaya carnival.

Di samping itu, Hermanto mengatakan bahwa beberapa orang meminta mereka untuk bermain di atas perahu.

Pada kegiatan itu, pemilik horeg diharuskan bermain sebagai DJ. Mereka akan bersaing satu sama lain dalam pertandingan yang penuh semangat.

“Bila saya mengikuti permintaan, tetapi belum pernah bermain di atas kapal. Namun, saya percaya telah mendapatkan izin dari pihak desa,” katanya dalam menyampaikan pernyataannya.

Pentas tari horeg di tengah lautan Pasuruan pernah menjadi pembicaraan banyak orang pada bulan Mei yang lalu. Perahu-perahu nelayan diubah dengan cara tertentu agar mampu membawa
sound system
berukuran besar ke pesisir.

Di tengah lautan, suara musik dari kapal-kapal itu bersaing keras.

Hermanto mengungkapkan bahwa setiap kali tampil, pihaknya menerima bayaran sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta. Sepanjang berkecimpung dalam industri hiburan, ia menyatakan belum pernah ada protes dari masyarakat terhadap aktivitas mereka.

Namun ia tidak membantah bahwa musik yang mereka mainkan pernah merusak rumah penduduk. Namun, katanya, kerusakan tersebut tentu akan dipulihkan oleh penyelenggara acara.

Komite penyelenggara tentu berubah, bahkan banyak orang senang jika atap terjatuh.

Sekarang ini, Hermanto tidak sependapat dengan keputusan yang menyatakan horeg sebagai halal.

Bila ingin membicarakan yang dilarang tidak perlu sampai ke…
sound
Horeg, bermain game jika ada yang menari-nari juga dilarang, tempat karoke pun dianggap tidak sah. Terjadi tergantung pada orang yang melihatnya,” katanya.

“Tidak apa-apa selama semuanya dihukum, seperti tempat karaoke dan rumah makan yang dilarang semua. Tempat hiburan pun harus tutup jika membicarakan hal-hal yang tidak sesuai dengan agama,” ujar Hermanto.

Apa yang dimaksud dengan horeg dan mengapa menjadi favorit di daerah pegunungan?

Berdasarkan Kamus Bahasa Jawa-Indonesia (KBJI) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Budaya, kata “horeg” memiliki makna yaitu bergerak atau menggelegar.

Kata “horeg”, sebagaimana dijelaskan oleh Puji Karyanto, dosen dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga, selanjutnya digunakan untuk menggambarkan arus musik keras dan meriah yang muncul dalam berbagai pesta perayaan di pulau Jawa — terutama di wilayah Jawa Tengah serta Jawa Timur.

Sekarang, menurut Puji, musik horeg dipancarkan melalui speaker mini. Suara yang dihasilkannya dinilai cukup bagus untuk didengar.

Berdasarkan sejarah tersebut, Puji mengacu pada musik horeg sebagai karya seni lokal terbaru yang lahir bersamaan dengan kemajuan teknologi.
sound system
.

“Maka horeg adalah fenomena baru yang saling mendukung antara tradisi lama yang disebut karnaval,” katanya.

“Tapi seiring perkembangan
sound system
dengan kualitas audio yang sangat baik dikombinasikan dengan DJ, selanjutnya dinamai
sound
“Senang sekali,” ujar Puji kepada BBC News Indonesia.

Di berbagai wilayah, musik horeg umumnya disajikan dalam perayaan carnival. Inilah sebabnya musik horeg lebih dikenal oleh penduduk desa dibandingkan penduduk perkotaan.

Pujie menyampaikan bahwa hadirnya musik keras semacam ini menjadi bentuk ekspresi dan kreativitas masyarakat dari kalangan bawahan dalam menghadapi kesulitan-kesulitan dalam kehidupannya.

BACA JUGA:  Bobon Santoso Jadi Mualaf, Momen sang YouTuber Ucap 2 Kalimat Syahadat Dibimbing Ustaz Ini Viral

Melalui kesempatan tersebut, menurut Puji, mereka dapat menyanyi dan menari.

“Walaupun akhir-akhir ini musik horeg juga digunakan sebagai daya tarik pada kegiatan kampanye politik karena mampu menghadirkan banyak orang atau even pernikahan maupun pengajian,” katanya.

Meskipun demikian, menurut Puji, kehadiran musik horeg pada masa sekarang telah terlalu berlebihan. Menurutnya, jenis musik tersebut sering kali mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat karena tingkat keras bunyinya.

“Menghasilkan suara yang lebih keras dari batas kemampuan pendengaran manusia, terkadang menyebabkan kerusakan pada rumah warga, atap retak, serta kaca berjatuhan,” ujar Puji.

“Yang menurut saya telah melebihi batas, melampaui apa yang semestinya,” katanya.

Kekuatan bunyi di acara horeg melampaui angka 135 desibel. Nilai ini melebihi ambang batas kemampuan pendengaran manusia menerima suara keras biasanya sebesar 85 desibel dalam waktu delapan jam per hari, sesuai dengan pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Mendengar bunyi dengan intensitas lebih dari 85 desibel dalam waktu yang cukup lama dapat berdampak merusak fungsi telinga secara sementara. Kondisi paling parah akibat hal ini yaitu kehilangan kemampuan mendengar yang bersifat tetap.

Untuk Puji, lagu-lagu yang sekarang sedang diputarkan terlalu berisik untuk dianggap sebagai suatu karya seni.

“Bahwa seni adalah tentang keselarasan, intinya bukan hanya kekuatan,” katanya.

“Musik akan menjadi menarik jika dalam batas yang tepat. Seperti masakan, bila terlalu manis atau terlalu asin maka rasanya tidak nikmat, demikian perbandingannya. Maka dari itu, musik horeg ini pada dasarnya sulit untuk disukai,” ujar Puji.

Apakah lagu horeg memerlukan pengawasan?

Pujianto menganggap larangan dari beberapa pondok pesantren di Jawa Timur sebagai bentuk keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh lagu-lagu horeg.

Ia mengatakan bahwa fatwa itu sebaiknya dipandang sebagai peringatan bagi masyarakat dalam memperhatikan kejadian-kejadian sosial yang dinilai tidak sesuai.

I Wayan Suyadnya, seorang ahli sosial dari Universitas Brawijaya, sepakat dengan pendapat ini. Baginya, larangan agama itu dapat dianggap sebagai wujud penolakan masyarakat yang khawatir terhadap lagu-lagu horeg tetapi disimpan dalam hati.

“Pada umumnya warga yang menyampaikan keluhan biasanya memilih diam agar tidak menimbulkan perselisihan, khususnya dengan orang di sekitar mereka,” ujar I Wayan Suyadnya kepada BBC News Indonesia.

Sebab musik horeg ini dibawa oleh orang-orang di dekat mereka yang menyukainya. Daripada merasa tidak nyaman, penduduk justru lebih memilih berkorban agar tidak melakukan hal yang berlebihan.

“Mereka menyadari bahwa tindakan mereka melebihi batas, sehingga mengakibatkan munculnya perselisihan,” katanya.

Menurut I Wayan Suyadnya, pihak daerah seharusnya mengeluarkan peraturan terkait musik horeg. Contohnya, menentukan jenis alat pengeras suara yang diperbolehkan digunakan di jalan serta batas intensitas decibelnnya.

Suyadna berpendapat bahwa para pemimpin daerah terkadang tidak melakukan apa pun “karena ingin memenuhi keinginan mayoritas.”

Perubahan pola pikir seorang pemimpin wilayah terlihat saat Bupati Pati menyebarkan surat keputusan yang berisikan larangan penggunaan
sound
ria saat perayaan carnival, pada tanggal 25 Mei kemarin.

Namun kemudian, Bupati mencabut keputusan tersebut dan mengizinkan penggunaan
sound
senang tetapi dengan batasan tertentu yaitu hanya untuk usia di bawah 16 tahun
sub single
—suara yang bergetar tidak akan mengakibatkan kerusakan pada bangunan.

Tujuan dari hal tersebut adalah menyusun ulang agar kebutuhan masyarakat akan hiburan yang baru tetap tercukupi. Namun secara bersamaan, tidak melanggar norma etika serta tidak merugikan kedamaian penduduk,” kata I Wayan.

Di sisi lain, masyarakat seperti Ahmad Zainuddin mengemukakan dukungan terhadap larangan musik horeg.

“Ia menyatakan dukungan untuk kepentingan umum,” ujarnya.

Walaupun demikian, Zainudin tidak yakin jika aturan itu benar-benar diindahkan oleh pengelola tempat hiburan maupun masyarakat setempat.

Oleh karena itu, ia berharap pihak pemerintahan setempat mengeluarkan peraturan terkait horeg sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik, tidak merusak sarana umum, serta tetap menjaga kenyamanan masyarakat di sekitarnya.

Sebaiknya ditemukan solusi lain agar suaranya lebih redah.”
“Mungkin harus cari cara lain untuk mengurangi kebisingannya.”
“Akan baik jika mencari pengganti yang bisa meminimalkan keributannya.”
“Bisa jadi perlu diadakan pilihan lain guna menekan tingkat bunyinya.”
“Sudah saatnya mencari opsi lain demi mengurangi gangguan suara.

Saya pernah melakukan protes secara langsung, lantaran beberapa teman saya yang berusaha di bidang horega, namun terlihat tidak berhasil.

Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Annur Rofiek Alamthani yang tidak sependapat dengan adanya larangan terhadap horeg. Ia mengatakan bahwa walaupun cukup bising, horeg tidak jauh berbeda dari jenis musik lainnya.

Ia berpendapat bahwa yang harus diatur hanyalah tempatnya. Jika diselenggarakan dalam acara carnival atau area terbuka, itu tidak masalah. Yang dilarang adalah di daerah permukiman yang padat penduduk.

Tidak adil jika dilarang, karena hal itu hanyalah musik yang bertujuan membuat masyarakat bahagia.

Hanya dicari titik seimbangnya, jika dalam pawai bisa menggunakan musik yang keras, tetapi jangan sampai di jalanan sempit. Sayang sekali bagi rumah-rumah penduduk.

  • Undang-undang Hak Cipta: Musisi di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok, apa sebenarnya masalahnya?
  • Mengapa lagu dari grup musik punk Sukatani berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ menjadi tembang utama demonstrasi yang dinamakan ‘Indonesia Gelap’?
  • Persoalan lagu “Bayar, Bayar, Bayar” dari grup musik Sukatani – Apakah hal ini tanda berakhirnya pembatasan kritik terhadap aparat kepolisian?
  • Perempuan tidak boleh menyanyikan lagu” – Edaran Bupati Gorontalo dianggap bersifat diskriminasi dan “hilangnya ingatan terhadap kebudayaan
  • Empat puluh tahun Sheila Majid bercahaya melalui lagu “Sinaran”

Check Also

Nasib Honorer R4 yang Gagal PPPK 2024: Ini Jawaban Pemda

Nasib Honorer R4 yang Gagal PPPK 2024: Ini Jawaban Pemda

– BANDARLAMPUNG – Sampai saat ini masih belum jelas bagaimana nasibnya honorer non-database BKN yang …