Didesak Eri dan Wamenaker, Khofifah Ikut Komentar: Diana Tak Kunjung Mengembalikan Ijazah Eks Karyawan


SURABAYA,

Beberapa orang terkemuka sudah menuntut agar Jan Hwa Diana mengembalikan sertifikat kepegawaian kepada dulu pegawainya. Akan tetapi, sang wiraswasta dari Surabaya tersebut belum juga mengaku atas tindakan yang dilakukannya.

Masalah tersebut dimulai ketika korban bernama Nila Handiani melaporkan tindakan penyitaan ijazah oleh Diana kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, pada hari Selasa (25/3/2025).

“Akhirnya (karyawan itu)
resign,
Namun, ijazah asli disimpan oleh pihak perusahaan dan tidak dapat diambil. Terakhir, ia melaporkan hal ini kepada saya,” ungkap Armuji saat ditemui pada hari Jumat (11/4/2025).

Selanjutnya, Armuji menanggapi keluhan itu dengan mengunjungi Gudang UD Sentoso Seal, lokasi yang terletak di Jalan Margomulyo Suri Mulia Permai pada hari Rabu (9/4/2025).

Namun, Diana di panggilannya tersebut menuduh Armojuni sebagai pembohong. Terakhir, anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu memposting hal tersebut ke akun media sosial pribadinya sehubungan dengan inspeksi mendadak tersebut.

Diana pernah mengadukan Armuji kepada pihak berwajib, namun setelah itu kedua belah pihak akhirnya menyelesaikan perselisihan secara damai.

Direspons Eri Cahyadi

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, merespons kasus tersebut. Dia menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) agar menyertai korban bernama Nila saat melapor kepada pihak kepolisian terkait masalah yang dihadapi.

Selanjutnya, Kepala Disperinaker, Achmad Zaini menyarankan para korban untuk melapor tentang penahanan ijazah tersebut, ke SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Senin, 14 April 2025.

Pada hari Kamis (17/4/2025), Eri Cahyadi secara pribadi mendampingi 30 mantan pegawai Diana untuk mendaftar laporan di Polres Tanjung Perak.

Eri juga mengharapkan agar pihak kepolisian fokus pada kasus itu. Sehingga, penyelidikan tentang penahanan ijasah dapat cepat mendapatkan pemecahan yang jelas.

Menurut Peraturan Daerah (Perda)Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Bab 42, aturan tersebut melarang para pengusaha untuk menahan dokumen resmi milik karyawan yang seharusnya menjadi bentuk jaminan.

BACA JUGA:  Yayasan Wage Rudolf Supratman Komplain Undangan Kementerian Kebudayaan

Sebab itu, dalam peraturan daerah tersebut, para pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli milik pekerja yang berhubungan dengan jaminan, seperti halnya ijazah.

Menurut peraturan daerah yang bersangkutan pada Pasal 79 Ayat 1, siapa pun yang melanggar aturan tersebut dapat menghadapi hukuman penjara selama enam bulan atau denda maksimal lima puluh juta rupiah.

“Peraturannya sangat jelas, menyimpan ijazah tersebut adalah hal yang dilarang. Jika ada orang yang mengalami penahanan ijazah mereka, mohon laporkan saja. Saya akan segera menanganinya,” ungkap Eri.

Sidak Wamenaker

Selanjutnya, Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Imannuel Ebenezer kemudian memilih untuk melakukan inspeksi pribadi di Gudang UD Sentosa Seal pada hari Kamis tanggal 16 April 2025.

Orang yang biasa dipanggil Noel tersebut mengatakan bahwa Diana tampak bingung saat dimintai klarifikasi tentang penahanan ijazah karyawan mereka.

Malahan, Diana menyatakan dirinya tak mengetahui apa-apa tentang surat tanda kelulusan tersebut.

“Tidak ada penghargaan, lalu berbagai kejadian aneh terjadi. Diana malah beralibi, bersikeras dan tak mau mengakuinya. Bahkan saat ditanyakan tentang penahanan ijazah pun dia pura-pura tidak tahu,” ujar Noel dari Gudang UD Sentosa Seal pada hari Kamis, 16 April 2025.

Terakhir, Noel menyerahkan masalah penyitaan ijazah kepada pihak kepolisian. Di samping itu, ia pun mengharapkan adanya hukuman yang keras jika Diana ternyata bersalah.

“Tidak jelas maksud dari hal itu, padahal ini adalah perkara kecil. Saya kira Pak Wawali (Armuji) sendiri sudah diremehkan, oleh karena itu sebuah negeri harus mendapat penghargaan. Sebaiknya hindari menyimpan ijazah,” katanya.

Sikap Khofifah

Saat ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa mereka akan memverifikasi data para mantan pegawai yang telah dihentikan ijazahnya demi proses pengeluaran kembali dokumen tersebut.

“Berkaitan dengan pelaporan penahanan ijazah oleh para pekerja yang merujuk pada alumni SMA atau SMK, kita akan langsung menangani proses pengeluaran kembali dokumen tersebut,” ungkap Khofifah saat berada di Surabaya, hari Minggu tanggal 20 April 2025.

BACA JUGA:  Hasil Liga Thailand: Duel Asnawi Mangkualam vs Pratama Arhan Berakhir Skor Kacamata

“Bila sekolahnya telah ditutup, Dinas Pendidikan masih dapat mengeluarkan kembali asalkan data mereka terdapat di Dapodik,” katanya.

Hingga saat ini, dari 31 korban yang telah mengadu ke Polres Tanjung Perak Surabaya, hanya sebanyak 11 orang saja yang mempunyai informasi lengkap guna pengurusan pembuatan kembali ijazahnya.

“Solusi rerepublikasi ini merupakan wujud kedaulatan negara, meskipun tidak melibatkan aparatur penegak hukum. Prosessidik dan peradilan akan tetap dijalankan mengacu pada aturan yang berlaku,” katanya.

Khofifah menyatakan bahwa proses hukum mengenai penghentian ijazah tersebut akan tetap berlangsung.

Menurut dia, penyitaan ijazah oleh perusahaan bertentangan dengan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.

Pasal 42 dalam peraturan daerah tersebut mengatakan bahwa para pengusaha tidak boleh menyimpan dokumen asli yang dimiliki karyawan sebagai bentuk jaminan pekerjaan. Melanggar aturan ini bisa berakibat dengan ancaman hukuman penjara selama paling lama empat bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.

Saya yakin Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengakhiri masalah ini. Ijazah merupakan dokumen vital yang berdasarkan undang-undang seharusnya tidak dapat disimpan, bahkan oleh perusahaan di mana karyawannya bekerja,” katanya.

Mereka telah berunding dengan para pemilik UD Sentosa Seal. Dalam pertemuan itu, sang pengusaha menyatakan bahwa ia tak memiliki informasi tentang penyitaan ijasah tersebut. Selain itu, keberadaan ijasah mantan pegawainya pun masih belum jelas.

“Pelaku usaha tersebut menyatakan tidak sadar akan penghentian sementara dokumen pendidikan akibat tahapan perekrutan dijalankan oleh departemen personalia yang sekarang sudah meninggalkan pekerjaannya. Kondisi saat ini membuat keberadaan dokumen itu menjadi tak jelas,” katanya.

Check Also

Ibu KSAD Maruli Simanjuntak, Tiobonur Silalahi, Wafat

Ibu KSAD Maruli Simanjuntak, Tiobonur Silalahi, Wafat

Berita sedih muncul dari keluarga Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Marili Simanjuntak. Ibu tersayangnya, …