Lembaga Peningkatan Kesejahteraan Rakyat (BP Taskin) secara resmi mengakhiri masa tugas Bambang Beathor Suryadi dalam posisi sebagai Staf Ahli pimpinan sejak tanggal 1 Juli 2025.
Surat pengakhiran pekerjaan ini ditandatangani oleh Kepala Sekretariat BP Taskin, Rukawiani, tanggal 1 Juli 2025 dan menyertakan alasan pemecatan terkait pelanggaran aturan kepegawaian serta hasil kerja yang dinilai kurang memadai. Meskipun demikian, isi surat tersebut tidak menjelaskan secara spesifik jenis pelanggaran kode etik yang dimaksud.
Karena masa kontrak kerja Anda selaku Tenaga Ahli Pimpinan akan selesai pada tanggal 30 Juni 2025 serta mengingat hasil penilaian yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan etika dan capaian kinerja yang kurang memenuhi standar. Oleh karena itu, secara efektif mulai tanggal 1 Juli 2025, kontrak kerja Anda tidak diperpanjang lagi,” tulis dalam surat dengan nomor B.116/KS.02/SES/6/2025 yang dikirimkan kepada Bambang Beathor Suryadi.
Keaslian surat tersebut secara langsung dikonfirmasi oleh Bambang, yang mengakui bahwa dia sudah dipecat dari posisi Tenaga Ahli Pimpinan BP Taskin.
“Dihentikan,” ujar Bambang ketika dihubungi pada Selasa (8/7).
Selain faktor administratif, Bambang mengungkapkan alasannya dipecat dari posisi tersebut terkait pernyataannya mengenai ijazah palsu Jokowi. Dia menuding bahwa ijazah Jokowi dibuat di Pasar Pramuka.
“Sudah jelas secara administratif dalam surat yang telah disebutkan sebelumnya. Di luar itu, terdapat kegiatan saya menentang dokumen ijasah Joko Widodo,” katanya.