Media sosial Instagram sedang ramai dibicarakan mengenai adanya uang pecahan Rp 50.000 yang bertuliskan caci maki bagi para koruptor.
Salah satu pengguna Instagram
@ben******
telah mengunggah video yang menampilkan uang bertuliskan “Koruptor Bang**t” tersebut pada Sabtu (12/4/2025).
Di dalam video tersebut, ditemukan kata-kata mencemarkan nama baik para koruptor yang letaknya ada di bagian bawah sebelah kanan belakang uang Rp 50.000 tepat di bawah angka “50000”.
Uang itu pernah diletakkan berdampingan dengan uang Rp 50.000 biasa. Di uang standar, teks yang harus tertera adalah “EMISI 2022” yang mengindikasikan Tahun Emisi (TE) 2022.
Video tersebut kemudiannya menunjukkan uang Rp 50.000 yang berlabel “Koruptor BANGSAT” sedang dibersihkan menggunakan air mengalir agar tulisannya hilang. Akan tetapi, meski sudah dicuci, kata-kata itu tak kunjung luntur maupun pudar.
Bukan hanya itu saja, ternyata uang tersebut juga pernah diramalkan dan tampak gambarnya memperlihatkan tokoh pahlawan Ir. H, Djuanda Kartawidjaja.
Pemilik akun Instagram lain yang memposting video mirip tersebut pada hari Sabtu, 12 April 2025,
@goj1n********
menjelaskan bahwa uang senilai Rp 50.000 yang berlabel “Koruptor Bang**t” tersebut memang otentik.
Di dalam video itu, dana yang berlabel “Koruptor Bang**t” pun pernah diuji menggunakan cahaya ultra violet (UV). Ternyata terdapat kata “BI” serta gambar bungan sakura ala Bali pada uang tersebut.
Maka, saat diperiksa secara kasual maupun dengan peralatan khusus, uang tersebut dianggap sebagai uang sungguhan.
“
Setelah diperiksa bahwa uang tersebut merupakan uang asli dan telah memenuhi standar pemeriksaan yang berlaku.
,” tulis keterangan dalam unggahan video.
BI: Kami harus memeriksa secara langsung.
Ketika ditanya pendapatnya, Kepala Departemen Manajemen Uang dari Bank Indonesia (BI), M. Anwar Bashori, mengatakan bahwa asli atau tidaknya mata uang Rupiah yang viral di media sosial harus diperiksa dengan cara yang lebih mendalam dan langsung.
“Pemeriksaan autentisitas uang Rupiah dijalankan oleh Bank Indonesia dengan cara manual melalui teknik 3D ataupun dibantu peralatan,” jelasnya saat memberikan keterangan tersebut.
,
Minggu (13/4/2025).
Oleh karena itu, Bank Indonesia belum dapat mengkonfirmasi keabsahan uang Rupiah denominasi Rp 50.000 yang diunggah pengguna media sosial dengan klaim adanya tulisan makian bagi para koruptor, tanpa ada pemeriksaan lebih lanjut dari sumber resmi.
Menurut Anwar, uang palsu yang berhasil diamankan sampai saat ini berkualitas sangat buruk dan belum dilengkapi dengan fitur keamanan seperti yang sudah diimplementasikan oleh Bank Indonesia.
“Apabila masyarakat memiliki keraguan tentang keautentikan uang Rupiah, sebaiknya mereka diminta untuk menghubungi bank lokal atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia terdekat guna mendapatkan verifikasi dari mata uang yang dipertanyakan,” jelasnya.
Karakteristik Uang Rp 50.000 yang Asli
Anwar mengatakan bahwa masyarakat dapat memeriksa keautentikan uang Rupiah dengan metode 3D (Diperiksa, Direngkuh, dan Dipertajam) menggunakan indra manusia mereka.
Ketika uang kertas tersebut
dilihat
Maka akan terdapat nilai uang tertentu, foto para pahlawannya, dan juga burung Garuda.
“Terdapat
latent image
berbentuk huruf BI serta nilai numerik jika diamati dari perspektif tertentu,” jelas Anwar.
Selanjutnya, pola bungan tersebut dicetak dengan menggunakan Teknologi Optically Variable Magnetic Ink (OVMI), yang mampu mengalami perubahan warna.
colour shifting
) ketika diamati dari perspektif tertentu.
Di samping itu, ada juga tali keamanan yang sudah tertanam di dalam lembaran mata uang tersebut.
“Di benang pengamannya, terdapat tulisan kecil BI dan nomor nilai,” kata Anwar.
Benang pengamannya diperkuat dengan teknologi mikro lensa, yang mempunyai
dynamic effect movement
yang
striking
(menyolok) dan terlihat jelas ketika uang diposisikan di bawah sinar yang meredup.
Berikutnya dengan cara
diraba
yang akan dirasakan kasar di beberapa bagian seperti lukisan pahlawan, burung garuda, serta padaصند
blind code
.
Selanjutnya
diterawang
Atau ditujukan kepada cahaya, akan muncul watermark atau cap air berbentuk gambar pahlawannya dalam dimensi yang sama seperti gambar utamanya.
“Serta gambar
electrotype
“Merujuk pada jumlah uang yang terlihat ketika diarahkan menuju sumber cahaya,” jelas Anwar.
Di samping itu, ada elemen gambarnya yang saling melengkapi atau
rectoverso
merupakan lambang Bank Indonesia yang akan nampak lengkap saat dilihat secara transparan.
Masyarakat dapat pula mengonfirmasi autenticitas uang Rupiah melalui perangkat pencahayaan ultraviolet. Ketika dihadapkan pada cahaya UV, mata uang resmi ini akan berpendar dengan berbagai corak serta mencerminkan pola-pola khusus maupun hiasan-hiasannya.
Perihal tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/9/PBI/2022 yang berjudul Tentang Penyuluhan dan Pendistribusian Uang Kartal Rupiah Dengan Denominasi Rp50.000 Tahun Emisi 2022.
Saat diiluminasi dengan cahaya UV, tampak di bagian depan uang tersebut gambar bungan Jepun Bali, tandatangan Gubernur Bank Indonesia bersama dengan kata “GUBERNUR BANK INDONESIA”, serta tandatangan Menteri Keuangan Republik Indonesia disertai dengan kalimat “MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA”.
Ketika bagian belakang dari uang Rp 50.000 TE 2022 dipaparkan di bawah cahaya UV, nantinya dapat terlihat bunga Jepun Bali, area segi empat dengan kata “BI”, nomor denominasi yaitu “50000”, serta teks “BANK INDONESIA”.
Pidana bagi pemalsuan uang
Seperti yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2011 mengenai Mata Uang, penggelaran uang Rupiah palsu adalah ilegal.
Jika terbukti melakukan pemalsuan uang, pelakunya akan menghadapi hukuman penjarahan dan denda sebagai konsekuensinya.
Hal tersebut.
Di dalam Pasal 36 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011, disebutkan hukuman seperti di bawah ini:
- Menggelapkan Mata Uang: Hukumannya adalah kurungan penjara maksimal selama 10 (sepuluh) tahun serta denda tertinggi sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Menyimpan secara fisik dengan segala metode: Dikenakan hukuman kurungan sel maksimal 10 (sepuluh) tahun serta denda tertinggi sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Mengatur atau menghabiskan uang: Ancamannya adalah hukuman penjara selama maksimal 15 (lima belas) tahun serta denda tertinggi sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pidana bila mencoret-coret uang
Kelompok yang dengan sengaja menorehkan atau menggambar di atas uang kertas dapat dituduh melakukan pengrusakan pada Rupiah dan hal ini berpotensi mendapat hukuman penjara.
Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2011, perbuatan tersebut dianggap menghinakan martabat Rupiah yang menjadi lambang negara.
Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011, detailnya adalah sebagai berikut:
- Menghancurkan, merusak, memotong, atau mengubah Rupiah: Ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun serta denda tertinggi sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Mempertukarkan atau mengecer Rupiah dalam keadaan rusak, terpotong, hancur, ataupun dimodifikasi dapat mengakibatkan sanksi berupa kurungan penjara selama maksimal 5 (lima) tahun serta denda tertinggi sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kriminalisasi atas perbuatan pemalsuan uang
Pasal 34 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 menjelaskan hukuman pidana untuk siapa saja yang diketahui mendaur ulang atau membuat lagi uang Rupiah.
Akan tetapi, sanksi tersebut tidak berlaku untuk keperluan pendidikan dan promosi asalkan ditambahkannya kata “spesimen” pada uang tersebut.
Ini sanksi pidananya:
- Mengikuti Aturan Rupiah: Hukuman penjara terlama adalah 1 (satu) tahun, serta hukuman denda tertinggi sebesar Rp 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah).
- Mendistribusikan atau menyebarluaskan uang tunai palsu berupa Rupiah: Hukumannya bisa mencapai penjara selama 1 (satu) tahun serta denda tertinggi sebesar Rp 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ).