.CO.ID – JAKARTA.
Aturan ganjil-genap di Jakarta adalah peraturan yang menggantikan ketentuan sebelumnya
3 in 1,
seluruh kendaraan perlu memiliki paling sedikit tiga orang penumpang
mobil wajib membawa setidaknya tiga penumpang
setiap kendaraan harus berisi sekurang-kurangnya tiga penumpang
jumlah penumpang dalam kendaraan minimal tiga orang
kendaraan diwajibkan untuk mengangkut paling tidak tiga penumpang
.
Kebijakan 3 dalam 1 pada masa lampau sekarang telah diganti dengan peraturan nomor ganjil dan genap.
Aturan nomor plat ganjil dan genap di Jakarta dimaksudkan untuk mengurangi jumlah kendaraan di sejumlah jalur jalan, termasuk jalur-jalur yang terkait dengan pintu masuk dan keluar tol.
Tonton:
Aturan Nomor Kendaraan Gasal dan Genap di Ibu Kota yang Menyeluruh, Harus Anda Ketahui
Apa yang dimaksud dengan peraturan ganjil-genap di Jakarta?
Aturan plat nomor ganjil-genap di Jakarta secara umum memperbolehkan mobil dengan pelat nomor ganjil melewati jalur tertentu pada hari-hari yang bertanggal ganjil serta kendaraan bermotor empat roda dengan pelat nomor genap beroperasi pada tanggal-tanggal genap.
Misalnya, pada hari Sabtu tanggal 3 Januari, kendaraan dengan nomor plat ganjil diperbolehkan melewati jalur yang menerapkan aturan lalu lintas ganjil-genap di Jakarta. Sementara itu, pada tanggal 2 Januari, hanya kendaraan bermotor dengan nomor plat genap yang boleh memasuki jalur-lajur ganjil-genap di kota tersebut.
Penerapan aturan ganjil-genap dalam pengendalian jumlah kendaraan di Ibu Kota dilakukan guna menekan tingkat kemacetan di jalanan kota.
Lihat Jalur Ganjil Genap di Jakarta Selatan, Catat Agar Tidak Ditilang!
Hari apakah aturan lalu lintas ganjil dan genap berlaku di Jakarta?
Aturan plat nomor ganjil dan genap di Jakarta hanya berlaku pada hari kerja.
Secara sederhana, aturan plat nomor ganjil-genap Jakarta yang telah dijelaskan sebelumnya hanya berlaku pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Aturan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku pada hari Sabtu hingga hari Minggu. Aturan tersebut juga tidak diberlakukan setiap tanggal merah atau hari libur nasional yang ditentukan pemerintah.
Kapan peraturan nomor plat ganjil dan genap di Jakarta mulai diberlakukan?
Pelaksanaan aturan ganjil genap di Jakarta terbagi menjadi dua tahapan selama sehari.
Aturan ganjil genap di Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Namun aturan ganjil genap di Jakarta pada siang atau malam hari dimulai pukul 16.00 WIB (jam empat sore) sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Pada waktu-waktu selain jam-jam tersebut, mobil dengan nomor plat genap masih diperbolehkan melewati jalur yang termasuk dalam kebijakan Ganjil Genap Jakarta.
Apakah aturan ganjil-genap berlaku di Jakarta hari ini?
Jika hari ini merupakan hari kerja seperti Senin, Selasa, Rabu, Kamis, maupun Jumat dan tidak termasuk dalam tanggal cuti nasional, peraturan lalu lintas nomor plat ganjil-genap di Ibu Kota masih berlaku.
Di sisi lain, apabila hari ini adalah tanggal merah nasional atau hari Sabtu dan Minggu, kebijakan ganjil-genap di Jakarta tidak diberlakukan. Pengendara kendaraan bermotor dapat melewati jalanan apa pun kapanpun selama seharian penuh.
Bagaimana cara menentukan plat nomor yang berlaku untuk hari ganjil dan genap?
Angka terakhir dari plat nomor kendaraan Anda menentukan apakah mobil tersebut termasuk dalam aturan lalu lintas ganjil-genap.
Nomor yang termasuk dalam kategori ganjil adalah nomor plat kendaraan bermotor Anda yang diakhiri dengan angka 1, 3, 5, 7, atau 9. Sementara itu, nomor genap merujuk pada nomor plat mobil Anda yang berakhir dengan angka 0, 2, 4, 6, atau 8.
Lacak Jalur Ganjil-Genap di Jakarta Timur, Perhatikan Agar Tidak Kena Denda!
Aturan ganjil genap di Jakarta membuat pengendara harus selalu mengecek daftar jalur yang diperbolehkan setiap kali ingin melewati jalan-jalan utama ibu kota.
Jalur Lalu Lintas Ganjil-Genap di Jakarta Terkini (Efektif Mulai Tanggal 6 Juni 2022)
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya bagian barat, sedangkan arah timur dimulai dari perempatan Jalan Paseban Raya hingga Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jalur Lalu Lintas Ganjil Genap di Jakarta yang Berdekatan dengan Gerbang Tol
Rute Jalan Ganjil Genap Jakarta yang Menghubungkan ke Gerbang Tol
Peta Jalanan Ganjil Genap Jakarta yang Dekat dengan Akses Toll
Daftar Jalan Dengan Aturan Ganjil Genap di Jakarta yang Menyentuh Gerbang Tol
Lokasi-Jalur Ganjil Genap Jakarta yang Terkait dengan Gerbang Tol
- Jalan Anggrek Neli Murni hingga pintu masuk tol Jakarta-Tangerang
- Pintu keluar tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang hingga Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Letnan Jenderal Katamso hingga Gerbang Tol Slipi 2
- Pintu keluar tol Tomang/Grogol hingga Jalan Kemanggisan Utama
- Persimpangan Jalan Palmerah Utara dengan Jalan KS Tubun hingga Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya hingga Gerbang Tol Pejompongan
- Pintu keluar tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga akses masuk ke Jalan Tentara Pelajar
- Keluar tol Benhil/Senayan/Kebayoran menuju akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Keluar tol Kuningan / Mampang / Menteng hingga persimpangan Kuningan
- Jalur Taman Patra hingga Gerbang Tol Kuningan 2
- Pintu keluar Jalan Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu hingga persimpangan Pancoran
- Jalan dari Simpang Pancoran hingga Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya hingga Gerbang Tol Tebet 2
- Pintu keluar Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu hingga Jalan Pancoran Timur II
- Pintu keluar tol Cawang / Halim / Kampung Melayu hingga persimpangan Jalan Otto Iskandarnata – Jalan Dewi Sartika
- Persimpangan Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandarnata hingga Gerbang Tol Cawang
- Keluar tol Halim/Kalimalang menuju Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV hingga Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya hingga Gerbang Tol Pedati
- Keluar tol Pisangan/Jatinegara menuju Jalan Bekasi Barat
- Keluar tol Jatinegara / Klender / Buaran menuju Jalan Bekasi Timur Raya
-
Jalan Bekasi Barat hingga Gerbang Tol Jatinegara
Rute jalan dari Bekasi Barat ke Gerbang Tol Jatinegara
Perjalanan mulai dari bekasi barat menuju gerbang tol jatinegara
Jalur yang menghubungkan Bekasi Barat dengan Gerbang Tol Jatinegara
Akses jalan antara Bekasi Barat dan Gerbang Tol Jatinegara
Kawasan jalan dari Bekasi Barat hingga masuk ke Gerbang Tol Jatinegara
Lokasi jalan di sepanjang Bekasi Barat sampai mencapai Gerbang Tol Jatinegara - Persimpangan Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya hingga Gerbang Tol Rawamangun
- Keluar tol dari Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga persimpangan Jalan Utan Kayu Raya dan Jalan Rawamangun Muka Raya
- Pintu keluar tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga perempatan Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Persimpangan Jalan Rawasari Selatan dengan Jalan H Ten Raya hingga Gerbang Tol Pulomas
- Keluar tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung hingga perpotongan Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
- Persimpangan Jalan Pulomas hingga Gerbang Tol Cempaka Putih