JAKARTA, –
Industri musik tanah air saat ini dihebohkan oleh serangkaian kasus hukum seputar hak cipta, termasuk satu yang menyeret penyanyi Vidi Aldiano.
Vidi Aldiano dituduh menagih ganti rugi senilai Rp 2,4 miliar dari pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti karena ia diduga menggunakan lagu “Nuansa Bening”, yang diciptakan oleh keduanya, dalam berbagai pertunjukan dan program musik komersial mulai tahun 2008 tanpa mendapatkan persetujuan.
Musisi dan juga pendiri grup band Dewa 19, Ahmad Dhani, menyampaikan pandangananya dengan tegas tentang kebutuhan penerapan hukum yang adil bagi semua orang tanpa terkecuali.
mengumpulkan Balasan Dhani tentang kasus yang mengenai Vidi Aldiano sebagaimana di bawah ini.
1. Aturan Tidak Memandang Status
Ahmad Dhani, seorang musisi terkenal yang gigih berusaha melindungi hak cipta lagunya, menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum dalam urusan hak cipta tidak peduli siapa orang tersebut atau bagaimana hubungan personal mereka.
“Memang hukuman tidak kenal dengan persahabatan, siapa yang terkena hukuman ya sudah diterimanya saja, hukumannya tidak peduli tentang keluarga,” kata Ahmad Dhani saat ditemui pada Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, setiap orang yang melakukan pelanggaran harus dikenakan konsekuensi hukum.
2. Besaran Denda Menurut Undang-Undang
Terkait tuntutan denda yang sangat besar kepada musisi yang terlibat dalam perseteruan mengenai hak cipta, Ahmad Dhani menyampaikan alasan di baliknya berdasarkan peraturan yang ada.
Mengacu pada pernyataan Dhani, besarnya tuntutan bisa bertambah berkali-kali lipat bergantung pada banyaknya dugaan pelanggaran yang berhasil dibuktikan.
“Berdasarkan informasi yang saya miliki, aturan tersebut menyatakan bahwa denda untuk setiap pelanggaran adalah sebesar Rp 500 juta. Jadi, jika terjadi beberapa pelanggaran, maka jumlahnya akan dihitung dengan mengalikannya,” ungkap musisi yang saat ini menjadi anggota DPR tersebut.
4. Meneladani Contoh Agnes Mo dan Ari Basied
Agar lebih mendalam, Dhani memberikan contoh kasus mirip yang sebelumnya dialami oleh artis terkenal Agnes Mo.
Agnez Mo dilaporkan ke pengadilan sebesar Rp 1,5 miliar oleh pembuat lagu “Bilang Saja”, Ari Bias, lantaran menyanyikan karya itu tanpa persetujuan dalam tiga pertunjukkannya.
“Iya, karena itu ada tiga pelanggaran yang bisa diajukan gugatan oleh Ari Bisas terhadap Agnez, sehingga Rp 500 juta dikalikan dengan tiga menjadi Rp 1,5 miliar. Saya tidak tahu jumlah tepatnya denda untuk Vidi sebanyak apa,” ungkap Ahmad Dhani.
Menurut Pasal 113 Ayat (2) dari UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, ancaman hukuman berupa denda untuk pelanggaran terkait hak ekonomi bisa sampai sebesar Rp 500 juta.
Pasal itu menyebutkan: “Siapa pun yang tanpa otoritas dan/atau tanpa persetujuan dari pencipta atau pemilik HAKI melanggar hak ekonomi pencipta seperti diatur dalam Pasal 9 ayat (1) butir c, butir d, butir f, dan/atau butir h terkait penggunaan komersial akan mendapat hukuman penjara selama maksimal 3 (tiga) tahun dan/atau denda tertinggi senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”